Salam Siantar!
“Kek mana kabar selama?” (Bagaimana kabar selama ini?)
“Mentel kali gaya mu itu bah.” (Centil sekali gaya kamu)
“Cok ko petik kan dulu tali gitar itu,Lae!” (Coba kamu petikkan tali gitar itu,Teman)
“Macam-macam nya ngeri kali ku tengok setelan baju mu sekarang.” (Hebat sekali model berbusana kamu sekarang)
“Jangan congok kali lah kau libas kue itu!” (Jangan rakus sekali kamu makan kue itu)
“Minggirkan lah dulu kereta mu itu!” (Bawa ke tepi motor kamu itu)
“Sorongkan dulu becak itu ke pinggir!” (Dorong becak itu ke tepi)
“Layas kali mata mu itu,Lae.” (Tatapan mata kamu menantang,Kawan)
Ketika kita diminta menunjuk apa yang di maksud dengan Siantar, apa yang akan anda tunjuk ? Pajak Horas ? Terminal Parluasan ? Preman Siantar ? Roti Serikaya ? Sangnawaluh Damanik ? Istilah bahasa yang unik ? Becak Siantar ? Atau kumpulan garis melintang di dalam peta ?
Kalo saya diminta jawaban atas pertanyaan yang sama, maka saya akan merujuk ke penggunaan istilah kata-kata ’unik’ sebagaimana tercantum dalam beberapa petik kalimat di awal. Kenapa ? Karena kata-kata seperti itu yang sampai sekarang bisa ’dibawa’ dan digunakan di dalam komunikasi sehari-hari apalagi bila ketemu dengan sesama anak Siantar, maka hubungan keakraban akan cepat sekali terjalin.
Menengok sejarah singkat, sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajan Siantar. Pematangsiantar yang berkedudukan di pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sangnawaluh Damanik, yang memegang kekuasan sebagai raja tahun 1906. Dan kekuasan Raja Sangnawaluh Damanik berakhir tepat setahun setelah masa pemerintahan nya yaitu tahun 1907 yang juga merupakan akhir dari kekuasaan raja-raja di Sumatera Utara. Pematangsiantar di bawah pendudukan Belanda berkembang pesat dengan kedatangan Bangsa Cina. Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian Pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No.285 Pematangsiantar berubah menjadi Geemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No.717 berubah menjadi Geemente yang mempunyai Dewan. Tapi setelah pendudukan Jepang, Geemente berubah menjadi Siantar Estate dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi daerah Otonomi. Berdasarkan UU No.22/1948 status Geemente menjadi kota kabupaten Simalungun dan Walikota di rangkap oleh Bupati Simalungun sampai 1957. Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.
Bagaimana perkembangan Kota Pematangsiantar saat ini?
Pematangsiantar sebagai kota terbesar kedua setelah Medan di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 79,971 km2 merupakan salah satu daerah strategis di bidang pariwisata dan perdagangan. Hal ini tak terlepas dari keberadaannya yang dilintasi oleh Jalan Raya Lintas Sumatera. Jalan Raya Lintas Sumatera adalah jalan raya yang membentang dari Utara sampai Selatan Pulau Sumatera. Berawal dari Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Sementara Pematangsiantar sendiri termasuk ke dalam kota yang dilintasi Jalan Raya Lintas Tengah. Jalan ini bermula dari Medan, Sumatera Utara melintasi Pematangsiantar dan berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Jalan lintas ini lah yang menunjang berkembangnya kegiatan perdagangan antar kota,provinsi,dan pulau. Di sektor pariwisata, Kota Pematangsiantar yang hanya berjarak 52 km dari Parapat sering menjadi kota perlintasan bagi wisatawan yang hendak ke Danau Toba. Sehingga beberapa hotel berbintang,hotel melati,dan restoan pun turut menghiasi kota sebagai penunjang pariwisata.
Saat ini beberapa bangunan baru pun mulai bermunculan seperti tempat-tempat perbelanjaan (suzuya di Jalan Sutomo,Ramayana dibangun tepat di samping SMAN 4,areal bekas bangunan bioskop plaza, dan ruko-ruko dibangun di areal bekas bangunan penjara) dan tempat-tempat hiburan (karaoke,kafe,dsb). Tak bisa dipungkiri bahwa ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah selaku pengelola kota dalam menarik minat para pendatang dan ’memanjakan’ penduduk setempat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Pematangsiantar http://siantarkota.bps.go.id, terlihat bahwa dalam 4 tahun terakhir 2005,2006,2007,dan 2008 sektor lapangan usaha yang memberikan kontribusi terbesar ke PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) adalah sektor perdagangan,hotel,dan restoran, yaitu sebesar 27.96% (2005), 27.51% (2006), 28.07%(2007), dan 30.33%(2008). Setiap tahunnya sektor perdagangan,hotel,dan restoran mengalami peningkatan yang cukup signifikan, di tahun 2008 mengalami pertumbuhan hingga 17,21% dibanding tahun sebelum nya. Tabel pertumbuhan PDRB secara umum dapat digambarkan selengkapnya dalam tabel berikut :
r) : angka revisi
*) : angka sementara
Dari tabel juga terlihat bahwa selain sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi terbesar, sektor lain yang juga memberikan kontribusi cukup besar yaitu sektor industri (manufacturing) dengan kontribusi tahun 2005 sebesar 26.32%, tahun 2006 (26.43%), tahun 2007 (26.76%), dan tahun 2008 (25.51%). Hal ini didukung oleh unit-unit kelompok industri seperti industri makanan, minuman,tembakau, industri Barang-barang dari Logam , mesin dan lain sebagaimana tercantum dalam table berikut :
(Sumber : Badan Pusat Statisik PS)
Mengulas sedikit tentang PDRB, apa itu Produk Domestik Regional Bruto ? PDRB didefinisikan sebagai total nilai produksi barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu biasanya dalam satu tahun. Dalam perhitungan PDRB ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah (regional) yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari PDRB dianggap bersifat bruto (kotor). Apakah nilai PDRB menunjukkan pertumbuhan ekonomi wilayah (regional)?
Secara umum pertumbuhan ekonomi wilayah (regional) dapat dihitung dengan berpatokan pada : (1) pertumbuhan output,(2) pertumbuhan output perpekerja dan (3) pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas produksi. Kebetulan data yang berhasil dihimpun oleh penulis hanya lah sebatas nilai PDRB dan data ini masuk ke dalam bagian prtumbuhan output. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan nilai PDRB dapat dijadikan sebagai tolak-ukur pertumbuhan ekonomi suatu daerah yakni Kota Pematangsiantar. Dari tabel PDRB dapat dihitung bahwa pertumbuhan Kota Pematangsiantar tahun 2006 naik 7.02% dibanding tahun 2005. Tahun 2007 naik 11.14% dibanding tahun 2006, dan tahun 2008 naik sebesar 10.53% disbanding tahun sebelumnya. Sebagaima telah dijelaskan di awal bahwa pertumbuhan nilai PDRB ini dipengaruhi oleh kenaikan yang pesat pada sektor–sektor unggulan yaitu perdagangan, hotel,restoran, dan industri (manufacturing). Sektor – sektor yang lain juga mengalami kenaikan namun nilainya secara keseluruhan masih terlalu kecil untuk meningkatkan nilai PDRB secara agregat.
Bila dilihat dari data-data yang sudah dipaparkan di atas, bisa disimpulkan bahwa Kota Pematangsiantar merupakan salah satu kota yang cukup bertumbuh dan berkembang secara ekonomi. Bagaimana aktual nya di lapangan ? Sudah kah warga kota sejahtera ? Bagaimana dengan tingkat pengangguran nya? Permasalahan apa yang dihadapi kota tercinta saat ini ?
Berdasarkan informasi dari keluarga,rekan-rekan, dan penelusuran sendiri yang dilakukan penulis selama berada di Kota Pematangsiantar sekitar bulan Maret 2009 lalu, saat ini salah satu permasalahan yang secara visual dapat langsung disaksikan adalah KEMACETAN lalu-lintas. Kondisi ini sangat berbeda dengan keadaan yang dialami penulis di masa SD (1986-1992),SMP (1992-1995),dan SMA (1995-1998) dulu.
Banyak faktor penyebab masalah ini, di antara nya :
a. Pertumbuhan jumlah penduduk.
b. Pertambahan sarana transportasi umum dan pribadi sebagai akibat bertambahnya demand (permintaan).
c. Melempemnya pembangunan infrastruktur saran jalan yang meliputi penambahan jalur alternative dan pembenahan infrastruktur yang sudah ada.
d. Human factor/Supra-struktur. Kurang nya kesadaran warga dalam berlalu-lintas.
e. Peraturan perundangan baik pusat maupun daerah yang kurang mewadahi semua elemen yang terkait.
f. Dan lain-lain.
Faktor mana yang paling dominan ?
Sebagai referensi, penulis coba lampirkan tabel pertumbuhan jumlah penduduk Kota Pematangsiantar selama 10 tahun terakhir (1998 – 2008) sebagai berikut :
Merujuk ke tabel di atas,pertumbuhan jumlah penduduk tiap tahun nya di Kota Pematangsiantar terlihat fluktuatif berkisar 0.27% - 0.96%. Tapi tahun 2007 dan 2008 menunjukkan angka yang mulai konstan yakni 0.4%.
Setelah membaca beberapa data yang telah dipaparkan sebelumnya, terbersit pertanyaan di benak penulis: Pembangunan Kota Pematangsiantar sebaiknya di bawa kemana?
Baru-baru ini pemberitaan tentang Kota Pematangsiantar tersiar di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang dimaksudkan adalah perihal kasus ruislag (tukar guling) gedung SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang beredar gedung sekolah ini nantinya akan dibongkar dan dijadikan sebuah hotel berbintang dan Mall. Sementara SMA Negeri 4 akan berlokasi di gedung baru yakni di Jalan Gunung Sibayak Pematang Siantar. Isu pro dan kontra pun mencuat terutama dari kalangan masyarakat,guru,dan siswa serta ikatan alumni sekolah terkait yang sempat beberapa kali menggelar aksi massal menolak ruislag ini. Beberapa pengamat baik dari instansi pemerintah (pusat) maupun pihak akademisi dan kaum profesional menilai langkah yang diambil Bapak Walikota terkait ruislag ini terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Lokasi sekolah yang akan diganti dengan bangun Mall juga tidak sesuai peraturan yang ada.
Terlepas dari pro-kontra kasus ruislag ini, penulis mencoba menelusuri rasa penasaran tentang apa kira-kira yang menjadi alasan Bapak Walikota melakukan kebijakan tukar-guling ini. Karena penulis berpikiran bahwa seorang walikota pasti punya dasar pemikiran yang logis dan tidak ‘bermain asal-asal-an’ dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan kebijakan ruislag ini bergulir :
a. Lokasi sekolah yang berada di pusat kota dan berada dekat dengan pusat keramaian (ramayana,2 jalan besar utama kota,dan lain-lain). Tak bisa dipungkiri lokasi sekolah yang berada dekat dengan pusat keramaian memang sungguh menyenangkan. Sebelum masuk ke sekolah, anak-anak bisa belanja,bercengkerama,dan mejeng/cuci-mata (baca : nongkrong) di mall/pusat perbelanjaan. Begitu juga pada jam istirahat, anak-anak murid bisa melepaskan kejenuhan belajar dengan makan-minum dan ngobrol di luar sekolah. Tapi susah juga dibayangkan jika kondisi seperti itu merembet kepada para guru. Bagi yang hobi berbelanja atau ‘shopping', misalnya, mereka lantas memanfaatkan waktu-waktu luang dengan mengunjungi berbagai pusat perbelanjaan yang ada. Terdorong keinginan untuk menambah penghasilan (yang umumnya memang relatif kecil) lalu mereka coba berdagang dengan membeli beberapa barang kebutuhan sehari-hari di sebuah mal, kemudian menjualnya kembali kepada teman-teman di sekitar tempat tinggal. Ada baik nya kalau semua pihak coba mengkaji secara mendalam, dengan pikiran jernih tanpa emosi, apa saja resiko yang mesti dihadapi bila bangunan sekolah sebagai lembaga pendidikan berlokasi di pusat keramaian, dekat dengan mal, supermarket dan lain-lain. Ada satu kasus menarik yang pernah terjadi berdasarkan pengakuan anak murid yang kebetulan bersekolah dekat dengan pusat keramaian : suatu hari Bapak nya marah-marah ketika dipanggil ke sekolah dan diberitahu bahwa anaknya sudah beberapa hari bolos sekolah. Sang Bapak bersikeras bahwa selama ini anaknya tergolong amat rajin, berangkat dan pulang sekolah setiap hari seperti normalnya anak-anak sebaya, dan uang sekolah pun tidak pernah terlambat diberikan. Karena itu laporan dan bukti dari pihak sekolah yang menyatakan anaknya sering membolos sungguh sulit dipercaya olehnya. Alhasil setelah ditanya langsung ke si anak, ternyata pemikiran sang Bapak terbantahkan. Si anak mengaku suka bolos ke pusat perbelanjaan di samping sekolah. Akibat lokasi sekolah dekat pusat perbelanjaan, begitu mudah bagi mereka yang ingin meninggalkan kelas untuk selanjutnya menghilang di pusat keramaian. Begitu juga hal nya dengan efek kebisingan yang terjadi. Dimungkinkan proses belajar-mengajar akan terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya.
b. Faktor pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data yang sudah dipaparkan sebelumnya terlihat bahwa sektor perdagangan,hotel,dan restoran memiliki kontribusi terbesar dalam PDRB kota Pematangsiantar di 4 tahun terakhir. Apa kah ini turut mempengaruhi kebijakan itu ? Atau bahkan menjadi faktor dominan ?
c. Bangunan gedung yang sudah ’tua’.
d. Keserakahan ‘manusia’ yang memiliki kewenangan.
Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak terdapat hukum normatif yang mengatur tentang proses dan persyaratan pemindahan gedung sekolah. Tapi ada beberapa peraturan yang berhubungan dengan hal ini :
I. Pasal 11 UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Isi lengkap ayat yang dimaksudkan sbb :
Ayat (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
Ayat (2) wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
II. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI),SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs),dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mengatakan bahwa bangunan harus memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
III. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang sistem pendidikan nasional berbunyi (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Jadi, Siantar sebaiknya di bawa ke mana ?
