2009-08-31

E-School Sebagai Bentuk Kemajuan Teknologi Informasi di Dunia Pendidikan


Teknologi Informasi merupakan hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan
lebih cepat,lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya. Seberapa penting kah Teknologi Informasi bagi dunia pendidikan ?

Sekolah memiliki beragam data maupun informasi yang selalu bertambah dan harus diolah dan dikelola dengan baik sehingga dapat disajikan menjadi sebuah informasi yang bermanfaat dan memiliki nilai tambah. Tak bisa dipungkiri kebanyakan orang tua saat ini masih berpikiran bahwa tugas mereka han
ya mengantarkan sang anak sampai di depan pintu gerbang sekolah dan proses selanjut nya sudah menjadi tanggung-jawab penuh oleh guru selaku tenaga pendidik.
Perkembangan mental,moral serta ilmu pengetahuan anak tidak sepantasnya hanya menjadi tanggung-jawab dunia pendidikan formal semata, tetapi dibutuhkan juga campur tangan langsung dari pihak keluarga yakni orang tua. Untuk itu diperlukan hubungan yang baik antara pihak sekolah dan orang tua. Bagaimana caranya? Pengawasan merupakan salah satu bentuk campur-tangan dan perhatian orang tua kepada anak nya. Untuk benar-benar mengawasi anak 100% langsung di sekolah seperti nya sangat sukar untuk dilakukan mengingat orang tua juga memiliki pekerjaan lain sebagai penanggung-jawab akan kebutuhan keluarga secara keseluruhan. Begitu juga hal nya dengan pihak sekolah, kemajuan teknologi informasi yg berkembang saat ini mengharuskan sekolah untuk dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat untuk membangun keunggulan kompetitif. Ini memberikan tantangan tersendiri bagi sekolah untuk menyediakan fasilitas layanan data dan informasi akademik baik tentang anak murid,perkembangan sekolah,dan lain sebagainya secara mudah,cepat,dan interaktif kepada pihak orang tua murid mau pun pengelola sekolah. Untuk itu diperlukan satu terobosan inovatif yang dapat memadukan peran serta kedua pihak yakni guru dan orang tua dalam memberikan perhatiannya kepada sang anak dalam dunia pendidikan. Terobosan ini dinamakan E-School (Electronic School).

E-School merupakan integrasi antara aplikasi Sistem Informasi Sekolah (SIS) dengan layanan SMS Sekolah yang digunakan untuk melakukan pengelolaan data sekolah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan, baik untuk bagian administrasi,pengelola sekolah,dan juga orang tua murid.
Sistem Informasi Sekolah dirancang dengan berbasis Desktop sehingga terlihat user friendly dan memudahkan bagi administrasi sekolah dalam melakukan pengelolaan. SIS dirancang secara modular yang tersusun secara sistematis dan kompatibel untuk diintegrasikan dengan sistem lain nya.

I. SIS

Fitur yang tersedia dalam Sistem Informasi
Sekolah adalah :
a. Registrasi
b. Siswa : Data Siswa,Absensi,Pembayaran
,Raport,Jadual,Reresensi (Sekolah Asal,Mata Pelajaran,Paket Mata Pelajaran,Program Studi).

II. SMS Sekolah

SMS Sekolah ini merupakan layanan berbasis teknologi Value Added SMS yang digunakan untuk menyampaikan informasi secara realtime,cepat,mudah,dan murah. Implementasi layanan dapat berupa SMS Push berlangganan yang dikirimk
an kepada orang tua murid/murid atau by SMS by Demand.

Topology jaringan nya secara sederhana dapat dililihat di gambar berikut :


Proses Sistem SMS Reporting :
a. Orang tua siswa mendaftarkan no ponsel mereka dengan mengirimkan sms dengan format tertentu. Misal SEKOLAHnama_smuREGON dikirim ke nomor 7890.
b. Jika sms benar, orang tua akan mendapatkan reply.
c. Secara otomatis pada periode tertentu, orang tua akan mendapat informasi perkembangan siswa (report) tanpa harus mengakses format tertentu lagi.
d. Data yang diterima oleh orang tua siswa berasal dari data akademik dari SIS sekolah.

Fitur SMS Sekolah :
1. Info Penerimaan Siswa Baru
Menyediakan informasi tentang penerimaan siswa baru (PSB), biaya masuk,jadual pendaftaran,daya tampung,dan
jurnal perkembangan penerimaan siswa baru tiap jam,dll.
Contoh :
SMA2PS PSB 31000317701
Reply SMS jika sukses :
31000317701,CANDRA GINTING, berada di ranking 4, diterima sementara di SMA2PS

2.Info Akademik
Merupakan fasilitas informasi yang terdiri dari info nilai mata pelajaran,jadual pelajaran,dan
info pekerjaan rumah(PR).
Contoh :
SEKOLAH SMA2PS UJIAN 10768
Reply SMS jika sukses :
10768,CANDRA GINTING,LULUS. Nilai: Mat=9;Fis=9,3;Bio=8,9;Kim=9,8;PPKN=6,5;Agm=7,3.

Akhir kata semoga pihak sekolah dan orang tua benar-benar dapat menerapkan dan memanfaatkaan kemajuan teknologi informasi ini sebagai upaya bersama dalam memberikan kemajuan berarti buat pendidikan sang anak.






Benar kah 3 Pulau di Kepulauan Mentawai Di jual ?



Penggunaan beberapa kata/istilah 'unik' di media(pers) saat ini benar2 membuat ku tersenyum2 sendiri. Ga tau kenapa, akhir2 ini kepercayaan ku akan pemberitaan di media semakin berkurang. Mudah2-an ini hanya perasaan ku semata. He he..

Tapi aku tetap salut atas gerak-an pekerja bbrp media yg ter-amat-sangat 'mantabb' dalam menarik minat pencari berita. Ada2 saja kata/istilah 'unik' yg digunakan utk membuat pembaca tajuk benar2 pengen mengetahui isi nya lebih dalam.
Di dalam Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS dikatakan bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang TEPAT,AKURAT, dan BENAR. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Sudah kah pers melakukan itu ?
Penggunaan kata/istilah 'unik' yg mengundang berjibun nya para penikmat berita akan ber-ujung pada peningkatan minat para pemasang iklan produk di media yg akan ber-buntut pada pengepulan 'periuk nasi' para pekerja/pengusaha media. Bagaimana para pemasang iklan mengetahui ranking atau tingkat keseringan pembaca selaku konsumen dlm mengakses/menonton berita di media yg diminati nya? Khusus untuk dunia cyber/situs internet, aku yakin rekan2 sudah pernah menggunakan bbrp tool utk itu. Atau kalo fitur nya tersedia bisa dengan melihat langsung counter-machine di situs bersangkutan.
Tool yg sdh kugunakan ada di situs http://www.alexarankchecker.com.
Masuk kan alamat website media yg sering rekan2 buka. Maka akan tampil item : PageRank,Alexa Rank,dan Back Links berikut angka2 nya. Pengertian PageRank,Alexa Rank,dan Back Links dijelaskan di situs itu.
Ketiga faktor itu akan menentukan seberapa besar search engine page rank yg tampak di searching-machine, dlm hal ini sang Prof. Google.
Pengkategorian angka :
1.PageRank : 0 - 10 (makin besar makin baik)
2.Alexa Rank : 1 - Puluhan Juta (makin kecil makin baik)
3.Back Links : 0 - Ribuan (makin besar makin baik)
Search Engine Page Rank : 1 - unlimited (makin kecil makin baik)

Kembali ke judul imel, melihat penggunaan kata 'menjual' yg digunakan oleh sebagian besar media informasi mengundang rasa penasaran ku utk mengetahui history nya lebih dalam.
Beberapa pertanyaan timbul di benak ku :
Apa kah berita di situs http://www.privateislandsonline.com berisi iklan penjualan 3 pulau di Kep. Mentawai ? Mungkin kah isu itu sengaja diluncurkan utk menarik perhatian pemerintah krna kurang tepat/transparan nya anggaran pendapatan daerah yg mana salah satu komponen pemasukan nya berasal dari kegiatan usaha di 3 komponen yg sedang dipermasalahkan ini ? Atau ini hanya kerjaan 'orang iseng'?

Berikut hasil penelusuran dari beberapa sumber yg terkait dengan ini :

(a) http://www.privateislandsonline.com/kandui-island-ind.htm
Tertulis : Kandui Island Resort
Price : US $8,000,000
Status : for sale
Size : 26 acres
Location : Pulau Karambejat, Mentawai Islands
Remark :
A rare opportunity to purchase half-ownership in a resort in the world's premier surfing destination, the Mentawai Islands. Kandui Island is a functioning, eco-oriented resort with traditional- style bungalows, a stunning hand-crafted restaurant and a feeling of seclusion within the lush Indonesian jungle. Kandui Resort offers an relaxed "barefoot luxury" and is rapidly becoming a popular travel destination,particularly for surfing enthusiasts looking to experience the renowned Mentawai waves.
Informasi tambahan:
PT. Bangun Kandui (dimiliki warga mentawai) sbg pengelola Kandui Island Resort memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).

(b). http://www.privateislandsonline.com/macaronis-island-resort.htm
Tertulis : Macaroni's Island Resort
Price : US $4,000,000
Status : for sale
Size : 15 acres
Location : Mentawai Islands
Remark :
The Indonesian chain of the Mentawai Islands may be a tropical paradise with gorgeous beaches, but visitors usually have just one thing on their minds- the best surfing on the planet. And located right next to the official "Funnest Wave to Surf in the World", Macaroni's Resort
Informasi tambahan:
PT. Internusa Bahagia (dikelola oleh pengusaha asal Jakarta ,tapi pemiliknya warga negara Australia) sbg pengelola Macaroni Resort memiliki SIUP, ITUP,ISUP, IMB, dan SITU.

(c). http://www.privateislandsonline.com/siloinak-island-ind.htm
Tertulis :Siloinak Island
Price : US $1,600,000
Status : for sale
Size : 24 acres
Location : Mentawai Islands, West Sumatra
Remark :
Surrounded by crystal clear seas and rimmed with soft sandy beaches, Siloinak Island is an award-winning ecoresort and and true natural paradise in the Mentawai Chain near Sumatra. Rated by prestigious "Islands" travel magazine as one of the world's premier ecotourism destinations, this 24-acre island is an excellent investment prospect in a region that is quickly becoming an hotspot for surfers, divers and nature from across the globe.
Informasi tambahan :
Gilles Bordossoule seorang berkewarganegaraan Perancis mengontrak tanah seluas 1 hektar
guna pembangunan resort dari pulau itu melalui perantara bernama Robi Mayersha sbg
pengelola resort seluas 4,7 hektar di pulau Siloinak,tapi terjadi kesalahpahaman/ permasalahan internal. PT Mentawai Surak Wisata yg mengelola Siloinak Resort milik Gilles hanya memiliki ISUP dan SITU.

Dari keterangan di atas bisa saya simpulkan bahwa situs http://www.privateislandsonline.com tidak mengatakan ada 3 pulau yg dijual, tapi 2 resort dan 1 pulau. Usaha resort harus memiliki beberapa izin dalan menjalanakan usaha nya : Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).
Menyambung ke informasi tambahan di atas terlihat bahwa Siloinak resort yg tidak memiliki izin lengkap. Dan berdasarkan hasil penulusuran (asumsi informasi nya benar), ternyata beberapa resort lain di Kep. Mentawai juga tidak memiliki izin lengkap tapi bisa ber-operasi.
Apa kah ini ada kaitan nya dengan biaya 'siluman'? Mungkin.
Apa dampak biaya 'siluman' terhadap APBD? Uang yg seharusnya berfungsi sbg pemasukan ke APBD beralih ke 'kantong2 Mr.X' sehingga nilai pemasukan nya tidak sesuai dengan semestinya. Akhirnya smua menjadi tidak transparan. Mungkin kah ini hanya pekerjaan orang iseng ? Bisa jadi, tapi keliatan nya orang 'iseng' yg bukan sembarang iseng. Tarik menarik/hajar- meng-hajar terkait biaya 'siluman' dimungkinkan terjadi di internal pemda,antar pengusaha dan pemda,mau pun peng-u-saha dan masyarakat setempat. Alhasil timbul lah isu. (Ada informasi yg mengatakan bahwa iklan di situs http://www.privateislandsonline.com sudah terpasang selama setahun, tapi berita nya br heboh skrg)

Pertanyaan lain yang timbul :
Boleh kah orang berkewarganegaraan asing memiliki dan menjual pulau/tanah di wilayah INA?
Hak apa saja yg dimiliki oleh orang asing ?

Kita coba telaah peraturan perundangan yg berhubungan tentang itu, sbb :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
II. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Isi ketiga UU tsb di atas :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
[HAK MILIK]
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang embebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 26.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
[HAK GUNA USAHA]
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
[HAK GUNA BANGUNAN]
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
[HAK PAKAI]
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
[HAK SEWA]
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

II. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 1
Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 23
(7) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.

III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 9
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 10
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

Dari isi ketiga UU di atas disimpulkan bahwa pengelolaan pulau oleh orang asing dibenarkan, tapi tidak memiliki hak atas tanah apalagi menjual nya. Pengelolaan juga harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ledakan Bom Sebagai Mas Kawin sang 'pengantin'



Sedikit terusik dengan pemberitaaan di media saat ini yang tiap menit,jam,dan hari memberitakan tayangan berbau teror/teroris/ terorisme dengan tayangan sama tapi pewacanaan dan narasi yg ber ubah-ubah, hingga timbul sedikit kekhawatiran akan muncul nya calon-calon "pengantin" baru sebagai best-branding yang cukup trendy dan layak utk "dijual" yang mungkin dijadikan sbg pencitraan diri maupun upaya pencarian jati diri.
Beberapa pertanyaan terbersit di benak :
a. Apa itu teror,teroris, terorisme ?
b. Apa wujud sebuah terorisme ?
c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
d. Bagaimana penanganan gerakan teroris ?
Dengan memadukan opini pribadi dan berbagai referensi yang masih perlu dipastikan kebenarannya, pengamat mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanya an tersebut sebelumnya.

(a) Apa itu teror,teroris, terorisme ?
Beberapa definisi yg di dapat sbb :
1. Teror (Terror)
a. Terror comes from a Latin word meaning "to frighten".
b. Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi.
2. Teroris (Terrorist)
a. Terrorist is someone who engages in terrorism.
b. Teroris adalah pelaku teror.
3. Terorisme (Terorism)
a. Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.
b. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Hingga saat ini belum terdapat definisi resmi kata "terorisme" yang diakui secara internasional. Begitu juga dengan UU No. 15 Tahun 2003 berisi penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme menjadi UU dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme tidak menjelaskan definisi kata "terorisme".

b. Apa wujud tindakan terorisme ?
Merujuk ke PERPPU No. 1 Tahun 2002 tindakan terorisme berwujud kekerasan dan ancaman kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas.

c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
Sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya tindakan teror diartikan sbg tindakan yg ber-ujung pada timbulnya rasa ketakutan. Ini adalah EFEK dari sebuah tindakan. Artinya teror tidak akan timbul bila tidak ada rasa takut.
Tidak ada ketakutan sama artinya dengan meniadakan teror.
Jadi kenapa kita harus takut??
Bukan kah takdir sudah digariskan oleh-Nya? Pertanyaan persuasif yg simple tapi cukup merinding bila dicermati ber-ulang2. Tindakan teror melahirkan istilah peneror atau lebih dikenal dengan nama teroris. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan seorang teroris berani melakukan aksi teror :

1. Ekonomi

Merujuk ke hierarki kebutuhan menurut Maslow, urutan kebutuhan manusia sbb:
I. Kebutuhan Fisiologis
Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas,dsb.
II. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror,dsb.
III. Kebutuhan Sosial
Memiliki teman,keluarga, cinta dari lawan jenis,ber-organisas i,dsb.
IV. Kebutuhan Penghargaan Diterima di masyarakat,pujian, piagam, tanda jasa, hadiah,dsb.
V. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Kebutuhan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya seperti popularitas/ ketenaran, berkreasi, dsb. Melihat serangkaian hasil tindakan terorisme yang sudah terjadi, bisa dikatakan hampir semua pelaku teror berasal dari background manusia yang masih berada pada fase I dan bahkan semi-fase I. Kenapa ?? Apa kah faktor kemiskinan memunculkan hidup tanpa asa ? Beberapa pengamat mencoba mengkorelasikan faktor ini dengan menganggap bahwa manusia yg berada di garis (bawah) kemiskinan mencoba untuk mem-by pass tingkatan2 untuk mencapai ke fase III dan V demi mendapatkan sebuah "perhatian".

2. Pendidikan

Pendidikan di keluarga,masyarakat ,dan dunia pendidikan formal sangat mempengaruhi pola berpikir anak. Indoktrinasi segala macam ilmu/landasan berpikir/aliran/ ideologi cukup empuk dilakukan di ranah ini. Contoh kasus : dulu di kampung, saking tidak mau di ecek (minta) makanannya sang Kakak/Abang biasanya mengatakan makanan yg mau dinikmatinya itu tidak enak atau di kasi istilah lain yg bermakna tidak layak utk di makan. Alhasil, paradigma seperti itu tertanam terus di benak si anak hingga besar.
"Kenapa jagung disebut jagung? Gimana kalo kita sepakati nama benda ini (jagung) dengan selop(sandal) ?" Pola2 pikir mendasar seperti ini acap kali mudah utk dimasukkan ke anak2 usia dini. Hal ini terkesan sepele, tapi dampak nya sangat signifikan buat perkembangan cara pikir si anak.
Jangankan anak-anak, manusia dewasa yang tidak memiliki landasan pola pikir yang kuat sebegitu gampang nya utk di brain-wash dengan pemikiran2 baru yang menyimpang. Apa kah ini sudah menjadi sifat dasar manusia yang merupakan turunan manusia pertama di bumi? Sedikit teringat ke proses penciptaan manusia pertama. Dengan "godaan" Hawa, sang Adam akhir nya memakan "buah terlarang" itu.

3. Sosial dan Budaya
Bila dicermati lebih dalam, pelaku teror yang terkuak saat ini berada pada lingkungan hidup yang jauh dari hedonisme. Jaringan dengan sangat mudah terbentuk dan berkembang bila masing2 anggota berada di kondisi yang sama. Point nya terletak pada sikap toleransi dan solidaritas (senasib sepenanggungan) . Apa kah masyarakat kaum(ekonomi) atas memiliki sikap ini? Jelas memiliki. Seberapa kuat? Selama masih ada kata untung rasa itu masih akan terngiang2. Beda lagi halnya kalo sudah berhubungan dengan ranah ke-Tuhan-an. Ajaran dan perintah-Nya adalah sesuatu yang kekal dan wajib ditaati. Kematian bukan sesuatu yang bisa di-tawar2 jikalau itu emang sudah menjadi kehendak-Nya. Pertanyaannya : apa kah ajaran-Nya sudah tepat diterjemahkan oleh manusia yang benar2 memiliki kompetensi utk melakukan tugas penterjemahan ? Belum tentu. Wajar kah terjadi penyimpangan ? Sudah jelas. Nama nya juga manusia.

d. Bagaimana penanganan gerakan teroris di INA?
Pengamat mencoba untuk lebih mempoint-kan pada pembenahan faktor pendidikan sebagai upaya pencegahan timbulnya aksi terorisme. Intinya ada di keluarga, mengajarkan anak dengan pola pikir dan ajaran yang benar sehingga akan terhindar dari rasa TAKUT di benak nya. Takut disalahkan, takut tidak diterima di masyarakat,takut bertindak tidak benar,takut dibodohi,dsb. Bagaimana dengan scope yang lebih luas, Indonesia?
Peran pemerintah sejauh ini terlihat masih pada sebatas penanganan kasu (sudah terjadi) dan bukan pencegahan(supaya tidak terjadi). Ini terlihat dari isi undang-undang dan perppu yang ada. UU No. 15 Tahun 2003 dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 hanya membahas sebatas PEMBERANTASAN tindak pidanan terorisme,artinya tindakan penanggulangan setelah terjadi nya aksi.
Perlu kah dilakukan revisi ??
Bila kita melirik sedikit ke uu anti teror yang sudah diimplementasikan oleh negara2 tetangga, maka terlihat jelas perbedaan nya. Negara2 tetangga sudah masuk pada tahap berpikir untuk mencegah, selain penanganan.
Berikut beberapa penjelasan tentang uu anti teror yang sudah berjalan di beberapa negara tetangga.

Australia
Pemerintah Australia mendefiniskan tindak teroris sebagai suatu suatu tindakan, atau ancaman untuk melakukan suatu tindakan, yang dilakukan dengan maksud untuk memaksa atau mempengaruhi publik atau pemerintah manapun melalui intimidasi untuk memaksakan suatu tujuan politik, agama atau ideologi, dan tindakan tersebut menyebabkan:
* kematian, cedera parah atau membahayakan seseorang
* kerusakan parah pada harta benda
* risiko serius pada kesehatan atau keamanan publik, atau
* menyebabkan gangguan serius, mengacau, atau merusak infrastruktur penting seperti jaringan telekomunikasi atau listrik. Seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut bermaksud melakukan salah satu pelanggaran tindakan teroris atau jika orang tersebut lalai dan melakukan tindakan yang mengarah ke sebuah tindak teroris. Misalnya, seseorang dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut secara sengaja mempersiapkan atau merencanakan pelaksanaan suatu tindak teroris meskipun ia sendiri tidak melakukan tindak teroris itu. Seseorang tetap dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris meskipun tindak teroris itu sendiri tidak terjadi. Polisi dan Australia Security Intelligence Organisation (ASIO) dapat menahan seseorang berdasarkan perintah penahanan preventatif hanya jika ada ancaman serangan teroris dalam waktu dekat atau segera setelah serangan teroris itu terjadi. Seseorang dapat ditahan jika hal itu penting untuk mencegah terjadinya tindak teroris dalam waktu dekat, atau jika bukti penting setelah terjadinya tindak teroris dapat hilang.

Malaysia
UU anti teror Malaysia yang saat ini mengalami pro-kontra sangat mujarab utk mencegah terjadinya tindakan teror. UU anti teror ini dinamakan ISA (International Security Act). Pelaku teror yang masih sebatas berpikir atau merancang atau mencetuskan ide2 berbau teror yang dirasakan membahayakan keselamatan dalam negeri sudah bisa ditangkap dengan adanya UU ini. Lamanya penahanan terhadap pelaku teror lumayan lama,2 tahun dan bisa diperpanjang utk 2 tahun berikutnya dan berikut nya.Hasil nya bisa dirasakan sampai sekarang ini, Malaysia jauh dari tindakan terorisme.

[Quote]
The Internal Security Act 1960 (ISA,Akta Keselamatan Dalam Negeri) is a preventive detention law in force.In essence, it allows for the arrest of any person without the need for trial in certain defined circumstances. Section 8(1) of the ISA provides that "(i) If the Minister is satisfied that the detention of any person is necessary with a view to preventing him from acting in any manner prejudicial to the security of Malaysia or any part thereof or to the maintenance of essential services therein or the economic life thereof, he may make an order (hereinafter referred to as a detention order) directing that that person be detained for any period not exceeding two years." then s/he may issue an order for his/her detention. The three grounds given in Section 8(1) upon which the order may be based is where a person has acted in any manner prejudicial to the:
a) security of Malaysia or part thereof; or
b) maintenance of essential services; or
c) economic life.
The power to detain seems to be restricted by Section 8(1) to a period not exceeding two years but the restriction is really illusionary because, by virtue of Section 8(7), the duration of the detention order may be extended for a further period not exceeding two years and thereafter for further periods not exceeding two years at a time.

Inggris
Rencananya Inggris akan jauh lebih ekstrim dalam menerapkan uu(draft) anti teror nya. Bahkan uu ini dirasakan sangat merugikan salah satu agama tertentu. Salah satu pasal di dalam draft nya yakni pasal 2 berbunyi sbb : orang akan dianggap ekstremis atau teroris, jika: seseorang mendengung-dengungk an isyu kekhalifahan, mengajukan hukum syariah, mempercayai jihad dimanapun di seluruh dunia termasuk di Palestina terhadap Israel, menolak homoseksualitas, dan merasa gagal membunuh tentara Inggris di Iraq atau Afghanistan.

Tidak ada salahnya pemerintah mencoba belajar dari negara lain yg dianggap cukup mumpuni dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Jadi, di samping peran aktif dan kerja sama masyarakat dalam mencegah aksi terorisme ini pemerintah juga dirasakan perlu dan mau-tidak-mau harus meciptakan hukum normatif yang tidak hanya terbatas pada usaha penanganan, tapi juga pada usaha pencegahan.
Tapi perlu dipertimbangkan juga dengan matang agar proses pencegahan ini tidak bertentangan dengan iklim demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM). And last but not the least, semoga calon-calon "pengantin" baru tidak lahir di bumi pertiwi ini sehingga mas kawin pengantin akan benar2 berwujud sebagaimanamestinya.