2009-09-02

Siantar Mau Dibawa Kemana ?


Salam Siantar!


“Kek mana kabar selama?” (Bagaimana kabar selama ini?)
“Mentel kali gaya mu itu bah.” (Centil sekali gaya kamu)
“Cok ko petik kan dulu tali gitar itu,Lae!” (Coba kamu petikkan tali gitar itu,Teman)
“Macam-macam nya ngeri kali ku tengok setelan baju mu sekarang.” (Hebat sekali model berbusana kamu sekarang)
“Jangan congok kali lah kau libas kue itu!” (Jangan rakus sekali kamu makan kue itu)
“Minggirkan lah dulu kereta mu itu!” (Bawa ke tepi motor kamu itu)
“Sorongkan dulu becak itu ke pinggir!” (Dorong becak itu ke tepi)
“Layas kali mata mu itu,Lae.” (Tatapan mata kamu menantang,Kawan)


Ketika kita diminta menunjuk apa yang di maksud dengan Siantar, apa yang akan anda tunjuk ? Pajak Horas ? Terminal Parluasan ? Preman Siantar ? Roti Serikaya ? Sangnawaluh Damanik ? Istilah bahasa yang unik ? Becak Siantar ? Atau kumpulan garis melintang di dalam peta ?
Kalo saya diminta jawaban atas pertanyaan yang sama, maka saya akan merujuk ke penggunaan istilah kata-kata ’unik’ sebagaimana tercantum dalam beberapa petik kalimat di awal. Kenapa ? Karena kata-kata seperti itu yang sampai sekarang bisa ’dibawa’ dan digunakan di dalam komunikasi sehari-hari apalagi bila ketemu dengan sesama anak Siantar, maka hubungan keakraban akan cepat sekali terjalin.

Menengok sejarah singkat, sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Pematangsiantar merupakan daerah kerajan Siantar. Pematangsiantar yang berkedudukan di pulau Holing dan raja terakhir dari dinasti keturunan marga Damanik yaitu Tuan Sangnawaluh Damanik, yang memegang kekuasan sebagai raja tahun 1906. Dan kekuasan Raja Sangnawaluh Damanik berakhir tepat setahun setelah masa pemerintahan nya yaitu tahun 1907 yang juga merupakan akhir dari kekuasaan raja-raja di Sumatera Utara. Pematangsiantar di bawah pendudukan Belanda berkembang pesat dengan kedatangan Bangsa Cina. Pada tahun 1910 didirikan Badan Persiapan Kota Pematangsiantar. Kemudian Pada tanggal 1 Juli 1917 berdasarkan Stad Blad No.285 Pematangsiantar berubah menjadi Geemente yang mempunyai otonomi sendiri. Sejak Januari 1939 berdasarkan Stad Blad No.717 berubah menjadi Geemente yang mempunyai Dewan. Tapi setelah pendudukan Jepang, Geemente berubah menjadi Siantar Estate dan Dewan dihapus. Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Pematangsiantar kembali menjadi daerah Otonomi. Berdasarkan UU No.22/1948 status Geemente menjadi kota kabupaten Simalungun dan Walikota di rangkap oleh Bupati Simalungun sampai 1957. Berdasarkan UU No1/1957 berubah menjadi Kota Praja penuh dan dengan keluarnya UU No.18/1965 berubah menjadi Kotamadya, dan dengan keluarnya UU No.5/1974 Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah berubah menjadi daerah tingkat II Pematangsiantar sampai sekarang.

Bagaimana perkembangan Kota Pematangsiantar saat ini?
Pematangsiantar sebagai kota terbesar kedua setelah Medan di Provinsi Sumatera Utara dengan luas wilayah 79,971 km2 merupakan salah satu daerah strategis di bidang pariwisata dan perdagangan. Hal ini tak terlepas dari keberadaannya yang dilintasi oleh Jalan Raya Lintas Sumatera. Jalan Raya Lintas Sumatera adalah jalan raya yang membentang dari Utara sampai Selatan Pulau Sumatera. Berawal dari Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sampai ke Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung dengan total panjang jalan 2.508,5 km. Sementara Pematangsiantar sendiri termasuk ke dalam kota yang dilintasi Jalan Raya Lintas Tengah. Jalan ini bermula dari Medan, Sumatera Utara melintasi Pematangsiantar dan berakhir di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Jalan lintas ini lah yang menunjang berkembangnya kegiatan perdagangan antar kota,provinsi,dan pulau. Di sektor pariwisata, Kota Pematangsiantar yang hanya berjarak 52 km dari Parapat sering menjadi kota perlintasan bagi wisatawan yang hendak ke Danau Toba. Sehingga beberapa hotel berbintang,hotel melati,dan restoan pun turut menghiasi kota sebagai penunjang pariwisata.
Saat ini beberapa bangunan baru pun mulai bermunculan seperti tempat-tempat perbelanjaan (suzuya di Jalan Sutomo,Ramayana dibangun tepat di samping SMAN 4,areal bekas bangunan bioskop plaza, dan ruko-ruko dibangun di areal bekas bangunan penjara) dan tempat-tempat hiburan (karaoke,kafe,dsb). Tak bisa dipungkiri bahwa ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah selaku pengelola kota dalam menarik minat para pendatang dan ’memanjakan’ penduduk setempat.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Pematangsiantar http://siantarkota.bps.go.id, terlihat bahwa dalam 4 tahun terakhir 2005,2006,2007,dan 2008 sektor lapangan usaha yang memberikan kontribusi terbesar ke PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) adalah sektor perdagangan,hotel,dan restoran, yaitu sebesar 27.96% (2005), 27.51% (2006), 28.07%(2007), dan 30.33%(2008). Setiap tahunnya sektor perdagangan,hotel,dan restoran mengalami peningkatan yang cukup signifikan, di tahun 2008 mengalami pertumbuhan hingga 17,21% dibanding tahun sebelum nya. Tabel pertumbuhan PDRB secara umum dapat digambarkan selengkapnya dalam tabel berikut :

Keterangan :
r) : angka revisi
*) : angka sementara

Dari tabel juga terlihat bahwa selain sektor perdagangan, hotel dan restoran yang memberikan kontribusi terbesar, sektor lain yang juga memberikan kontribusi cukup besar yaitu sektor industri (manufacturing) dengan kontribusi tahun 2005 sebesar 26.32%, tahun 2006 (2
6.43%), tahun 2007 (26.76%), dan tahun 2008 (25.51%). Hal ini didukung oleh unit-unit kelompok industri seperti industri makanan, minuman,tembakau, industri Barang-barang dari Logam , mesin dan lain sebagaimana tercantum dalam table berikut :



(Sumber : Badan Pusat Statisik PS)






















Mengulas sedikit tentang PDRB, apa itu Produk Domestik Regional Bruto ?
PDRB didefinisikan sebagai total nilai produksi barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah (regional) tertentu dalam waktu tertentu biasanya dalam satu tahun. Dalam perhitungan PDRB ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah (regional) yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari PDRB dianggap bersifat bruto (kotor). Apakah nilai PDRB menunjukkan pertumbuhan ekonomi wilayah (regional)?

Secara umum pertumbuhan ekonomi wilayah (regional) dapat dihitung dengan berpatokan pada : (1) pertumbuhan output,(2) pertumbuhan output perpekerja dan (3) pertumbuhan output perkapita. Pertumbuhan output digunakan untuk mengetahui indikator kapasitas
produksi. Kebetulan data yang berhasil dihimpun oleh penulis hanya lah sebatas nilai PDRB dan data ini masuk ke dalam bagian prtumbuhan output. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan nilai PDRB dapat dijadikan sebagai tolak-ukur pertumbuhan ekonomi suatu daerah yakni Kota Pematangsiantar. Dari tabel PDRB dapat dihitung bahwa pertumbuhan Kota Pematangsiantar tahun 2006 naik 7.02% dibanding tahun 2005. Tahun 2007 naik 11.14% dibanding tahun 2006, dan tahun 2008 naik sebesar 10.53% disbanding tahun sebelumnya. Sebagaima telah dijelaskan di awal bahwa pertumbuhan nilai PDRB ini dipengaruhi oleh kenaikan yang pesat pada sektor–sektor unggulan yaitu perdagangan, hotel,restoran, dan industri (manufacturing). Sektor – sektor yang lain juga mengalami kenaikan namun nilainya secara keseluruhan masih terlalu kecil untuk meningkatkan nilai PDRB secara agregat.

Bila dilihat dari data-data yang sudah dipaparkan di atas, bisa disimpulkan bahwa Kota Pematangsiantar merupakan salah satu kota yang cukup bertumbuh dan berkembang secara ekonomi. Bagaimana aktual nya di lapangan ? Sudah kah warga kota sejahtera ? Bagaimana dengan tingkat pengangguran nya? Permasalahan apa yang dihadapi kota tercinta saat ini ?
Berdasarkan informasi dari keluarga,rekan-rekan, dan penelusuran sendiri yang dilakukan penulis selama berada di Kota Pematangsiantar sekitar bulan Maret 2009 lalu, saat ini salah satu permasalahan yang secara visual dapat langsung disaksikan adalah KEMACETAN lalu-lintas. Kondisi ini sangat berbeda dengan keadaan yang dialami penulis di masa SD (1986-1992),SMP (1992-1995),dan SMA (1995-1998) dulu. Jalanan dulu masih terasa sepi dari kendaraan bermotor sampai-sampai sesosok wanita yang berada 300 meter di seberang jalan pun masih bisa terlihat. Nahh, sekarang penglihatan sejauh 100 meter pun sudah mulai tersamarkan dan sesekali tertutupi oleh angkutan kota dan kendaraan pribadi yang melintas. Tak pelak efek ini pun berdampak pada keterlambatan warga kota dalam berpacu dengan waktu untuk sampai ke tempat bekerja,tempat perbelanjaan,dan lain sebagainya. Faktor apa yang menyebabkan hal ini terjadi ?


Banyak faktor penyebab masalah ini, di antara nya :
a. Pertumbuhan jumlah penduduk.

b. Pertambahan sarana transportasi umum dan pribadi sebagai akibat bertambahnya demand (permintaan).

c. Melempemnya pembangunan infrastruktur saran jalan yang meliputi penambahan jalur alternative dan pembenahan infrastruktur yang sudah ada.
d. Human factor/Supra-struktur. Kurang nya kesadaran warga dalam berlalu-lintas.

e. Peraturan perundangan baik pusat maupun daerah yang kurang mewadahi semua elemen yang terkait.

f. Dan lain-lain.
Faktor mana yang paling domi
nan ?
Sebagai referensi, penulis coba lampirkan tabel pertumbuhan jumlah penduduk Kota Pematangsiantar selama 10 tahun terakhir (1998 – 2008) sebagai berikut :

(Sumber : Badan Pusat Statistik Pematangsiantar)

Merujuk ke tabel di atas,pertumbuhan jumlah penduduk tiap tahun nya di Kota Pematangsiantar terlihat fluktuatif berkisar 0.27% - 0.96%. Tapi tahun 2007 dan 2008 menunjukkan angka yang mulai konstan yakni 0.4%.

Setelah membaca beberapa data yang telah dipaparkan sebelumnya, terbersit pertanyaan di benak penulis: Pembangunan Kota Pematangsiantar sebaiknya di bawa kemana?

Baru-baru ini pemberitaan tentang Kota Pematangsiantar tersiar di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang dimaksudkan adalah perihal kasus ruislag (tukar guling) gedung SMA Negeri 4 dan SD Negeri 122350 Pematangsiantar. Berdasarkan informasi yang beredar gedung sekolah ini nantinya akan dibongkar dan dijadikan sebuah hotel berbintang dan Mall. Sementara SMA Negeri 4 akan berlokasi di gedung baru yakni di Jalan Gunung Sibayak Pematang Siantar. Isu pro dan kontra pun mencuat terutama dari kalangan masyarakat,guru,dan siswa serta ikatan alumni sekolah terkait yang sempat beberapa kali menggelar aksi massal menolak ruislag ini. Beberapa pengamat baik dari instansi pemerintah (pusat) maupun pihak akademisi dan kaum profesional menilai langkah yang diambil Bapak Walikota terkait ruislag ini terlalu terburu-buru dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Lokasi sekolah yang akan diganti dengan bangun Mall juga tidak sesuai peraturan yang ada.

Terlepas dari pro-kontra kasus ruislag ini, penulis mencoba menelusuri rasa penasaran tentang apa kira-kira yang menjadi alasan Bapak Walikota melakukan kebijakan tukar-guling ini. Karena penulis berpikiran bahwa seorang walikota pasti punya dasar pemikiran yang logis dan tidak ‘bermain asal-asal-an’ dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak.
Beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan kebijakan ruislag ini bergulir :

a. Lokasi sekolah yang berada di pusat kota dan berada dekat dengan pusat keramaian (ramayana,2 jalan besar utama kota,dan lain-lain). Tak bisa dipungkiri lokasi sekolah yang berada dekat dengan pusat keramaian memang sungguh menyenangkan. Sebelum masuk ke sekolah, anak-anak bisa belanja,bercengkerama,dan mejeng/cuci-mata (baca : nongkrong) di mall/pusat perbelanjaan. Begitu juga pada jam istirahat, anak-anak murid bisa melepaskan kejenuhan belajar dengan makan-minum dan ngobrol di luar sekolah. Tapi susah juga dibayangkan jika kondisi seperti itu merembet kepada para guru. Bagi yang hobi berbelanja atau ‘shopping', misalnya, mereka lantas memanfaatkan waktu-waktu luang dengan mengunjungi berbagai pusat perbelanjaan yang ada. Terdorong keinginan untuk menambah penghasilan (yang umumnya memang relatif kecil) lalu mereka coba berdagang dengan membeli beberapa barang kebutuhan sehari-hari di sebuah mal, kemudian menjualnya kembali kepada teman-teman di sekitar tempat tinggal. Ada baik nya kalau semua pihak coba mengkaji secara mendalam, dengan pikiran jernih tanpa emosi, apa saja resiko yang mesti dihadapi bila bangunan sekolah sebagai lembaga pendidikan berlokasi di pusat keramaian, dekat dengan mal, supermarket dan lain-lain. Ada satu kasus menarik yang pernah terjadi berdasarkan pengakuan anak murid yang kebetulan bersekolah dekat dengan pusat keramaian : suatu hari Bapak nya marah-marah ketika dipanggil ke sekolah dan diberitahu bahwa anaknya sudah beberapa hari bolos sekolah. Sang Bapak bersikeras bahwa selama ini anaknya tergolong amat rajin, berangkat dan pulang sekolah setiap hari seperti normalnya anak-anak sebaya, dan uang sekolah pun tidak pernah terlambat diberikan. Karena itu laporan dan bukti dari pihak sekolah yang menyatakan anaknya sering membolos sungguh sulit dipercaya olehnya. Alhasil setelah ditanya langsung ke si anak, ternyata pemikiran sang Bapak terbantahkan. Si anak mengaku suka bolos ke pusat perbelanjaan di samping sekolah. Akibat lokasi sekolah dekat pusat perbelanjaan, begitu mudah bagi mereka yang ingin meninggalkan kelas untuk selanjutnya menghilang di pusat keramaian. Begitu juga hal nya dengan efek kebisingan yang terjadi. Dimungkinkan proses belajar-mengajar akan terganggu dengan suara bising dari kendaraan yang berlalu-lalang di jalan raya.

b. Faktor pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data yang sudah dipaparkan sebelumnya terlihat bahwa sektor perdagangan,hotel,dan restoran memiliki kontribusi terbesar dalam PDRB kota Pematangsiantar di 4 tahun terakhir. Apa kah ini turut mempengaruhi kebijakan itu ? Atau bahkan menjadi faktor dominan ? Sebagaimana informasi yang beredar bahwa gedung SMA 4 dan SD Negeri 122350 rencana nya akan dibangun hotel dan mall. Tentunya pembangunan hotel atapupun mall juga akan menyerap tidak sedikit tenaga kerja yang berujung pada pengurangan angka pengangguran.

c. Bangunan gedung yang sudah ’tua’.

d. Keserakahan ‘manusia’ yang memiliki kewenangan.

Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak terdapat hukum normatif yang mengatur tentang proses dan persyaratan pemindahan gedung sekolah. Tapi ada beberapa peraturan yang berhubungan dengan hal ini :

I. Pasal 11 UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,mengatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Isi lengkap ayat yang dimaksudkan sbb :
Ayat (1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota; b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
Ayat (2) wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.

II. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (MI),SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs),dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mengatakan bahwa bangunan harus memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.

III. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tentang sistem pendidikan nasional berbunyi (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Jadi, Siantar sebaiknya di bawa ke mana ?

2009-08-31

E-School Sebagai Bentuk Kemajuan Teknologi Informasi di Dunia Pendidikan


Teknologi Informasi merupakan hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan
lebih cepat,lebih luas sebarannya, dan lebih lama penyimpanannya. Seberapa penting kah Teknologi Informasi bagi dunia pendidikan ?

Sekolah memiliki beragam data maupun informasi yang selalu bertambah dan harus diolah dan dikelola dengan baik sehingga dapat disajikan menjadi sebuah informasi yang bermanfaat dan memiliki nilai tambah. Tak bisa dipungkiri kebanyakan orang tua saat ini masih berpikiran bahwa tugas mereka han
ya mengantarkan sang anak sampai di depan pintu gerbang sekolah dan proses selanjut nya sudah menjadi tanggung-jawab penuh oleh guru selaku tenaga pendidik.
Perkembangan mental,moral serta ilmu pengetahuan anak tidak sepantasnya hanya menjadi tanggung-jawab dunia pendidikan formal semata, tetapi dibutuhkan juga campur tangan langsung dari pihak keluarga yakni orang tua. Untuk itu diperlukan hubungan yang baik antara pihak sekolah dan orang tua. Bagaimana caranya? Pengawasan merupakan salah satu bentuk campur-tangan dan perhatian orang tua kepada anak nya. Untuk benar-benar mengawasi anak 100% langsung di sekolah seperti nya sangat sukar untuk dilakukan mengingat orang tua juga memiliki pekerjaan lain sebagai penanggung-jawab akan kebutuhan keluarga secara keseluruhan. Begitu juga hal nya dengan pihak sekolah, kemajuan teknologi informasi yg berkembang saat ini mengharuskan sekolah untuk dapat beradaptasi dengan perubahan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat untuk membangun keunggulan kompetitif. Ini memberikan tantangan tersendiri bagi sekolah untuk menyediakan fasilitas layanan data dan informasi akademik baik tentang anak murid,perkembangan sekolah,dan lain sebagainya secara mudah,cepat,dan interaktif kepada pihak orang tua murid mau pun pengelola sekolah. Untuk itu diperlukan satu terobosan inovatif yang dapat memadukan peran serta kedua pihak yakni guru dan orang tua dalam memberikan perhatiannya kepada sang anak dalam dunia pendidikan. Terobosan ini dinamakan E-School (Electronic School).

E-School merupakan integrasi antara aplikasi Sistem Informasi Sekolah (SIS) dengan layanan SMS Sekolah yang digunakan untuk melakukan pengelolaan data sekolah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam kebutuhan, baik untuk bagian administrasi,pengelola sekolah,dan juga orang tua murid.
Sistem Informasi Sekolah dirancang dengan berbasis Desktop sehingga terlihat user friendly dan memudahkan bagi administrasi sekolah dalam melakukan pengelolaan. SIS dirancang secara modular yang tersusun secara sistematis dan kompatibel untuk diintegrasikan dengan sistem lain nya.

I. SIS

Fitur yang tersedia dalam Sistem Informasi
Sekolah adalah :
a. Registrasi
b. Siswa : Data Siswa,Absensi,Pembayaran
,Raport,Jadual,Reresensi (Sekolah Asal,Mata Pelajaran,Paket Mata Pelajaran,Program Studi).

II. SMS Sekolah

SMS Sekolah ini merupakan layanan berbasis teknologi Value Added SMS yang digunakan untuk menyampaikan informasi secara realtime,cepat,mudah,dan murah. Implementasi layanan dapat berupa SMS Push berlangganan yang dikirimk
an kepada orang tua murid/murid atau by SMS by Demand.

Topology jaringan nya secara sederhana dapat dililihat di gambar berikut :


Proses Sistem SMS Reporting :
a. Orang tua siswa mendaftarkan no ponsel mereka dengan mengirimkan sms dengan format tertentu. Misal SEKOLAHnama_smuREGON dikirim ke nomor 7890.
b. Jika sms benar, orang tua akan mendapatkan reply.
c. Secara otomatis pada periode tertentu, orang tua akan mendapat informasi perkembangan siswa (report) tanpa harus mengakses format tertentu lagi.
d. Data yang diterima oleh orang tua siswa berasal dari data akademik dari SIS sekolah.

Fitur SMS Sekolah :
1. Info Penerimaan Siswa Baru
Menyediakan informasi tentang penerimaan siswa baru (PSB), biaya masuk,jadual pendaftaran,daya tampung,dan
jurnal perkembangan penerimaan siswa baru tiap jam,dll.
Contoh :
SMA2PS PSB 31000317701
Reply SMS jika sukses :
31000317701,CANDRA GINTING, berada di ranking 4, diterima sementara di SMA2PS

2.Info Akademik
Merupakan fasilitas informasi yang terdiri dari info nilai mata pelajaran,jadual pelajaran,dan
info pekerjaan rumah(PR).
Contoh :
SEKOLAH SMA2PS UJIAN 10768
Reply SMS jika sukses :
10768,CANDRA GINTING,LULUS. Nilai: Mat=9;Fis=9,3;Bio=8,9;Kim=9,8;PPKN=6,5;Agm=7,3.

Akhir kata semoga pihak sekolah dan orang tua benar-benar dapat menerapkan dan memanfaatkaan kemajuan teknologi informasi ini sebagai upaya bersama dalam memberikan kemajuan berarti buat pendidikan sang anak.






Benar kah 3 Pulau di Kepulauan Mentawai Di jual ?



Penggunaan beberapa kata/istilah 'unik' di media(pers) saat ini benar2 membuat ku tersenyum2 sendiri. Ga tau kenapa, akhir2 ini kepercayaan ku akan pemberitaan di media semakin berkurang. Mudah2-an ini hanya perasaan ku semata. He he..

Tapi aku tetap salut atas gerak-an pekerja bbrp media yg ter-amat-sangat 'mantabb' dalam menarik minat pencari berita. Ada2 saja kata/istilah 'unik' yg digunakan utk membuat pembaca tajuk benar2 pengen mengetahui isi nya lebih dalam.
Di dalam Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS dikatakan bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang TEPAT,AKURAT, dan BENAR. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Sudah kah pers melakukan itu ?
Penggunaan kata/istilah 'unik' yg mengundang berjibun nya para penikmat berita akan ber-ujung pada peningkatan minat para pemasang iklan produk di media yg akan ber-buntut pada pengepulan 'periuk nasi' para pekerja/pengusaha media. Bagaimana para pemasang iklan mengetahui ranking atau tingkat keseringan pembaca selaku konsumen dlm mengakses/menonton berita di media yg diminati nya? Khusus untuk dunia cyber/situs internet, aku yakin rekan2 sudah pernah menggunakan bbrp tool utk itu. Atau kalo fitur nya tersedia bisa dengan melihat langsung counter-machine di situs bersangkutan.
Tool yg sdh kugunakan ada di situs http://www.alexarankchecker.com.
Masuk kan alamat website media yg sering rekan2 buka. Maka akan tampil item : PageRank,Alexa Rank,dan Back Links berikut angka2 nya. Pengertian PageRank,Alexa Rank,dan Back Links dijelaskan di situs itu.
Ketiga faktor itu akan menentukan seberapa besar search engine page rank yg tampak di searching-machine, dlm hal ini sang Prof. Google.
Pengkategorian angka :
1.PageRank : 0 - 10 (makin besar makin baik)
2.Alexa Rank : 1 - Puluhan Juta (makin kecil makin baik)
3.Back Links : 0 - Ribuan (makin besar makin baik)
Search Engine Page Rank : 1 - unlimited (makin kecil makin baik)

Kembali ke judul imel, melihat penggunaan kata 'menjual' yg digunakan oleh sebagian besar media informasi mengundang rasa penasaran ku utk mengetahui history nya lebih dalam.
Beberapa pertanyaan timbul di benak ku :
Apa kah berita di situs http://www.privateislandsonline.com berisi iklan penjualan 3 pulau di Kep. Mentawai ? Mungkin kah isu itu sengaja diluncurkan utk menarik perhatian pemerintah krna kurang tepat/transparan nya anggaran pendapatan daerah yg mana salah satu komponen pemasukan nya berasal dari kegiatan usaha di 3 komponen yg sedang dipermasalahkan ini ? Atau ini hanya kerjaan 'orang iseng'?

Berikut hasil penelusuran dari beberapa sumber yg terkait dengan ini :

(a) http://www.privateislandsonline.com/kandui-island-ind.htm
Tertulis : Kandui Island Resort
Price : US $8,000,000
Status : for sale
Size : 26 acres
Location : Pulau Karambejat, Mentawai Islands
Remark :
A rare opportunity to purchase half-ownership in a resort in the world's premier surfing destination, the Mentawai Islands. Kandui Island is a functioning, eco-oriented resort with traditional- style bungalows, a stunning hand-crafted restaurant and a feeling of seclusion within the lush Indonesian jungle. Kandui Resort offers an relaxed "barefoot luxury" and is rapidly becoming a popular travel destination,particularly for surfing enthusiasts looking to experience the renowned Mentawai waves.
Informasi tambahan:
PT. Bangun Kandui (dimiliki warga mentawai) sbg pengelola Kandui Island Resort memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).

(b). http://www.privateislandsonline.com/macaronis-island-resort.htm
Tertulis : Macaroni's Island Resort
Price : US $4,000,000
Status : for sale
Size : 15 acres
Location : Mentawai Islands
Remark :
The Indonesian chain of the Mentawai Islands may be a tropical paradise with gorgeous beaches, but visitors usually have just one thing on their minds- the best surfing on the planet. And located right next to the official "Funnest Wave to Surf in the World", Macaroni's Resort
Informasi tambahan:
PT. Internusa Bahagia (dikelola oleh pengusaha asal Jakarta ,tapi pemiliknya warga negara Australia) sbg pengelola Macaroni Resort memiliki SIUP, ITUP,ISUP, IMB, dan SITU.

(c). http://www.privateislandsonline.com/siloinak-island-ind.htm
Tertulis :Siloinak Island
Price : US $1,600,000
Status : for sale
Size : 24 acres
Location : Mentawai Islands, West Sumatra
Remark :
Surrounded by crystal clear seas and rimmed with soft sandy beaches, Siloinak Island is an award-winning ecoresort and and true natural paradise in the Mentawai Chain near Sumatra. Rated by prestigious "Islands" travel magazine as one of the world's premier ecotourism destinations, this 24-acre island is an excellent investment prospect in a region that is quickly becoming an hotspot for surfers, divers and nature from across the globe.
Informasi tambahan :
Gilles Bordossoule seorang berkewarganegaraan Perancis mengontrak tanah seluas 1 hektar
guna pembangunan resort dari pulau itu melalui perantara bernama Robi Mayersha sbg
pengelola resort seluas 4,7 hektar di pulau Siloinak,tapi terjadi kesalahpahaman/ permasalahan internal. PT Mentawai Surak Wisata yg mengelola Siloinak Resort milik Gilles hanya memiliki ISUP dan SITU.

Dari keterangan di atas bisa saya simpulkan bahwa situs http://www.privateislandsonline.com tidak mengatakan ada 3 pulau yg dijual, tapi 2 resort dan 1 pulau. Usaha resort harus memiliki beberapa izin dalan menjalanakan usaha nya : Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).
Menyambung ke informasi tambahan di atas terlihat bahwa Siloinak resort yg tidak memiliki izin lengkap. Dan berdasarkan hasil penulusuran (asumsi informasi nya benar), ternyata beberapa resort lain di Kep. Mentawai juga tidak memiliki izin lengkap tapi bisa ber-operasi.
Apa kah ini ada kaitan nya dengan biaya 'siluman'? Mungkin.
Apa dampak biaya 'siluman' terhadap APBD? Uang yg seharusnya berfungsi sbg pemasukan ke APBD beralih ke 'kantong2 Mr.X' sehingga nilai pemasukan nya tidak sesuai dengan semestinya. Akhirnya smua menjadi tidak transparan. Mungkin kah ini hanya pekerjaan orang iseng ? Bisa jadi, tapi keliatan nya orang 'iseng' yg bukan sembarang iseng. Tarik menarik/hajar- meng-hajar terkait biaya 'siluman' dimungkinkan terjadi di internal pemda,antar pengusaha dan pemda,mau pun peng-u-saha dan masyarakat setempat. Alhasil timbul lah isu. (Ada informasi yg mengatakan bahwa iklan di situs http://www.privateislandsonline.com sudah terpasang selama setahun, tapi berita nya br heboh skrg)

Pertanyaan lain yang timbul :
Boleh kah orang berkewarganegaraan asing memiliki dan menjual pulau/tanah di wilayah INA?
Hak apa saja yg dimiliki oleh orang asing ?

Kita coba telaah peraturan perundangan yg berhubungan tentang itu, sbb :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
II. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Isi ketiga UU tsb di atas :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
[HAK MILIK]
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang embebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 26.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
[HAK GUNA USAHA]
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
[HAK GUNA BANGUNAN]
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
[HAK PAKAI]
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
[HAK SEWA]
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

II. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 1
Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 23
(7) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.

III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 9
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 10
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;

Dari isi ketiga UU di atas disimpulkan bahwa pengelolaan pulau oleh orang asing dibenarkan, tapi tidak memiliki hak atas tanah apalagi menjual nya. Pengelolaan juga harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ledakan Bom Sebagai Mas Kawin sang 'pengantin'



Sedikit terusik dengan pemberitaaan di media saat ini yang tiap menit,jam,dan hari memberitakan tayangan berbau teror/teroris/ terorisme dengan tayangan sama tapi pewacanaan dan narasi yg ber ubah-ubah, hingga timbul sedikit kekhawatiran akan muncul nya calon-calon "pengantin" baru sebagai best-branding yang cukup trendy dan layak utk "dijual" yang mungkin dijadikan sbg pencitraan diri maupun upaya pencarian jati diri.
Beberapa pertanyaan terbersit di benak :
a. Apa itu teror,teroris, terorisme ?
b. Apa wujud sebuah terorisme ?
c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
d. Bagaimana penanganan gerakan teroris ?
Dengan memadukan opini pribadi dan berbagai referensi yang masih perlu dipastikan kebenarannya, pengamat mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanya an tersebut sebelumnya.

(a) Apa itu teror,teroris, terorisme ?
Beberapa definisi yg di dapat sbb :
1. Teror (Terror)
a. Terror comes from a Latin word meaning "to frighten".
b. Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi.
2. Teroris (Terrorist)
a. Terrorist is someone who engages in terrorism.
b. Teroris adalah pelaku teror.
3. Terorisme (Terorism)
a. Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.
b. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Hingga saat ini belum terdapat definisi resmi kata "terorisme" yang diakui secara internasional. Begitu juga dengan UU No. 15 Tahun 2003 berisi penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme menjadi UU dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme tidak menjelaskan definisi kata "terorisme".

b. Apa wujud tindakan terorisme ?
Merujuk ke PERPPU No. 1 Tahun 2002 tindakan terorisme berwujud kekerasan dan ancaman kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas.

c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
Sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya tindakan teror diartikan sbg tindakan yg ber-ujung pada timbulnya rasa ketakutan. Ini adalah EFEK dari sebuah tindakan. Artinya teror tidak akan timbul bila tidak ada rasa takut.
Tidak ada ketakutan sama artinya dengan meniadakan teror.
Jadi kenapa kita harus takut??
Bukan kah takdir sudah digariskan oleh-Nya? Pertanyaan persuasif yg simple tapi cukup merinding bila dicermati ber-ulang2. Tindakan teror melahirkan istilah peneror atau lebih dikenal dengan nama teroris. Beberapa faktor yang mungkin menyebabkan seorang teroris berani melakukan aksi teror :

1. Ekonomi

Merujuk ke hierarki kebutuhan menurut Maslow, urutan kebutuhan manusia sbb:
I. Kebutuhan Fisiologis
Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas,dsb.
II. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror,dsb.
III. Kebutuhan Sosial
Memiliki teman,keluarga, cinta dari lawan jenis,ber-organisas i,dsb.
IV. Kebutuhan Penghargaan Diterima di masyarakat,pujian, piagam, tanda jasa, hadiah,dsb.
V. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Kebutuhan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya seperti popularitas/ ketenaran, berkreasi, dsb. Melihat serangkaian hasil tindakan terorisme yang sudah terjadi, bisa dikatakan hampir semua pelaku teror berasal dari background manusia yang masih berada pada fase I dan bahkan semi-fase I. Kenapa ?? Apa kah faktor kemiskinan memunculkan hidup tanpa asa ? Beberapa pengamat mencoba mengkorelasikan faktor ini dengan menganggap bahwa manusia yg berada di garis (bawah) kemiskinan mencoba untuk mem-by pass tingkatan2 untuk mencapai ke fase III dan V demi mendapatkan sebuah "perhatian".

2. Pendidikan

Pendidikan di keluarga,masyarakat ,dan dunia pendidikan formal sangat mempengaruhi pola berpikir anak. Indoktrinasi segala macam ilmu/landasan berpikir/aliran/ ideologi cukup empuk dilakukan di ranah ini. Contoh kasus : dulu di kampung, saking tidak mau di ecek (minta) makanannya sang Kakak/Abang biasanya mengatakan makanan yg mau dinikmatinya itu tidak enak atau di kasi istilah lain yg bermakna tidak layak utk di makan. Alhasil, paradigma seperti itu tertanam terus di benak si anak hingga besar.
"Kenapa jagung disebut jagung? Gimana kalo kita sepakati nama benda ini (jagung) dengan selop(sandal) ?" Pola2 pikir mendasar seperti ini acap kali mudah utk dimasukkan ke anak2 usia dini. Hal ini terkesan sepele, tapi dampak nya sangat signifikan buat perkembangan cara pikir si anak.
Jangankan anak-anak, manusia dewasa yang tidak memiliki landasan pola pikir yang kuat sebegitu gampang nya utk di brain-wash dengan pemikiran2 baru yang menyimpang. Apa kah ini sudah menjadi sifat dasar manusia yang merupakan turunan manusia pertama di bumi? Sedikit teringat ke proses penciptaan manusia pertama. Dengan "godaan" Hawa, sang Adam akhir nya memakan "buah terlarang" itu.

3. Sosial dan Budaya
Bila dicermati lebih dalam, pelaku teror yang terkuak saat ini berada pada lingkungan hidup yang jauh dari hedonisme. Jaringan dengan sangat mudah terbentuk dan berkembang bila masing2 anggota berada di kondisi yang sama. Point nya terletak pada sikap toleransi dan solidaritas (senasib sepenanggungan) . Apa kah masyarakat kaum(ekonomi) atas memiliki sikap ini? Jelas memiliki. Seberapa kuat? Selama masih ada kata untung rasa itu masih akan terngiang2. Beda lagi halnya kalo sudah berhubungan dengan ranah ke-Tuhan-an. Ajaran dan perintah-Nya adalah sesuatu yang kekal dan wajib ditaati. Kematian bukan sesuatu yang bisa di-tawar2 jikalau itu emang sudah menjadi kehendak-Nya. Pertanyaannya : apa kah ajaran-Nya sudah tepat diterjemahkan oleh manusia yang benar2 memiliki kompetensi utk melakukan tugas penterjemahan ? Belum tentu. Wajar kah terjadi penyimpangan ? Sudah jelas. Nama nya juga manusia.

d. Bagaimana penanganan gerakan teroris di INA?
Pengamat mencoba untuk lebih mempoint-kan pada pembenahan faktor pendidikan sebagai upaya pencegahan timbulnya aksi terorisme. Intinya ada di keluarga, mengajarkan anak dengan pola pikir dan ajaran yang benar sehingga akan terhindar dari rasa TAKUT di benak nya. Takut disalahkan, takut tidak diterima di masyarakat,takut bertindak tidak benar,takut dibodohi,dsb. Bagaimana dengan scope yang lebih luas, Indonesia?
Peran pemerintah sejauh ini terlihat masih pada sebatas penanganan kasu (sudah terjadi) dan bukan pencegahan(supaya tidak terjadi). Ini terlihat dari isi undang-undang dan perppu yang ada. UU No. 15 Tahun 2003 dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 hanya membahas sebatas PEMBERANTASAN tindak pidanan terorisme,artinya tindakan penanggulangan setelah terjadi nya aksi.
Perlu kah dilakukan revisi ??
Bila kita melirik sedikit ke uu anti teror yang sudah diimplementasikan oleh negara2 tetangga, maka terlihat jelas perbedaan nya. Negara2 tetangga sudah masuk pada tahap berpikir untuk mencegah, selain penanganan.
Berikut beberapa penjelasan tentang uu anti teror yang sudah berjalan di beberapa negara tetangga.

Australia
Pemerintah Australia mendefiniskan tindak teroris sebagai suatu suatu tindakan, atau ancaman untuk melakukan suatu tindakan, yang dilakukan dengan maksud untuk memaksa atau mempengaruhi publik atau pemerintah manapun melalui intimidasi untuk memaksakan suatu tujuan politik, agama atau ideologi, dan tindakan tersebut menyebabkan:
* kematian, cedera parah atau membahayakan seseorang
* kerusakan parah pada harta benda
* risiko serius pada kesehatan atau keamanan publik, atau
* menyebabkan gangguan serius, mengacau, atau merusak infrastruktur penting seperti jaringan telekomunikasi atau listrik. Seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut bermaksud melakukan salah satu pelanggaran tindakan teroris atau jika orang tersebut lalai dan melakukan tindakan yang mengarah ke sebuah tindak teroris. Misalnya, seseorang dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut secara sengaja mempersiapkan atau merencanakan pelaksanaan suatu tindak teroris meskipun ia sendiri tidak melakukan tindak teroris itu. Seseorang tetap dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris meskipun tindak teroris itu sendiri tidak terjadi. Polisi dan Australia Security Intelligence Organisation (ASIO) dapat menahan seseorang berdasarkan perintah penahanan preventatif hanya jika ada ancaman serangan teroris dalam waktu dekat atau segera setelah serangan teroris itu terjadi. Seseorang dapat ditahan jika hal itu penting untuk mencegah terjadinya tindak teroris dalam waktu dekat, atau jika bukti penting setelah terjadinya tindak teroris dapat hilang.

Malaysia
UU anti teror Malaysia yang saat ini mengalami pro-kontra sangat mujarab utk mencegah terjadinya tindakan teror. UU anti teror ini dinamakan ISA (International Security Act). Pelaku teror yang masih sebatas berpikir atau merancang atau mencetuskan ide2 berbau teror yang dirasakan membahayakan keselamatan dalam negeri sudah bisa ditangkap dengan adanya UU ini. Lamanya penahanan terhadap pelaku teror lumayan lama,2 tahun dan bisa diperpanjang utk 2 tahun berikutnya dan berikut nya.Hasil nya bisa dirasakan sampai sekarang ini, Malaysia jauh dari tindakan terorisme.

[Quote]
The Internal Security Act 1960 (ISA,Akta Keselamatan Dalam Negeri) is a preventive detention law in force.In essence, it allows for the arrest of any person without the need for trial in certain defined circumstances. Section 8(1) of the ISA provides that "(i) If the Minister is satisfied that the detention of any person is necessary with a view to preventing him from acting in any manner prejudicial to the security of Malaysia or any part thereof or to the maintenance of essential services therein or the economic life thereof, he may make an order (hereinafter referred to as a detention order) directing that that person be detained for any period not exceeding two years." then s/he may issue an order for his/her detention. The three grounds given in Section 8(1) upon which the order may be based is where a person has acted in any manner prejudicial to the:
a) security of Malaysia or part thereof; or
b) maintenance of essential services; or
c) economic life.
The power to detain seems to be restricted by Section 8(1) to a period not exceeding two years but the restriction is really illusionary because, by virtue of Section 8(7), the duration of the detention order may be extended for a further period not exceeding two years and thereafter for further periods not exceeding two years at a time.

Inggris
Rencananya Inggris akan jauh lebih ekstrim dalam menerapkan uu(draft) anti teror nya. Bahkan uu ini dirasakan sangat merugikan salah satu agama tertentu. Salah satu pasal di dalam draft nya yakni pasal 2 berbunyi sbb : orang akan dianggap ekstremis atau teroris, jika: seseorang mendengung-dengungk an isyu kekhalifahan, mengajukan hukum syariah, mempercayai jihad dimanapun di seluruh dunia termasuk di Palestina terhadap Israel, menolak homoseksualitas, dan merasa gagal membunuh tentara Inggris di Iraq atau Afghanistan.

Tidak ada salahnya pemerintah mencoba belajar dari negara lain yg dianggap cukup mumpuni dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Jadi, di samping peran aktif dan kerja sama masyarakat dalam mencegah aksi terorisme ini pemerintah juga dirasakan perlu dan mau-tidak-mau harus meciptakan hukum normatif yang tidak hanya terbatas pada usaha penanganan, tapi juga pada usaha pencegahan.
Tapi perlu dipertimbangkan juga dengan matang agar proses pencegahan ini tidak bertentangan dengan iklim demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM). And last but not the least, semoga calon-calon "pengantin" baru tidak lahir di bumi pertiwi ini sehingga mas kawin pengantin akan benar2 berwujud sebagaimanamestinya.