Penggunaan beberapa kata/istilah 'unik' di media(pers) saat ini benar2 membuat ku tersenyum2 sendiri. Ga tau kenapa, akhir2 ini kepercayaan ku akan pemberitaan di media semakin berkurang. Mudah2-an ini hanya perasaan ku semata. He he..
Tapi aku tetap salut atas gerak-an pekerja bbrp media yg ter-amat-sangat 'mantabb' dalam menarik minat pencari berita. Ada2 saja kata/istilah 'unik' yg digunakan utk membuat pembaca tajuk benar2 pengen mengetahui isi nya lebih dalam.
Di dalam Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS dikatakan bahwa pers mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang TEPAT,AKURAT, dan BENAR. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Sudah kah pers melakukan itu ?
Penggunaan kata/istilah 'unik' yg mengundang berjibun nya para penikmat berita akan ber-ujung pada peningkatan minat para pemasang iklan produk di media yg akan ber-buntut pada pengepulan 'periuk nasi' para pekerja/pengusaha media. Bagaimana para pemasang iklan mengetahui ranking atau tingkat keseringan pembaca selaku konsumen dlm mengakses/menonton berita di media yg diminati nya? Khusus untuk dunia cyber/situs internet, aku yakin rekan2 sudah pernah menggunakan bbrp tool utk itu. Atau kalo fitur nya tersedia bisa dengan melihat langsung counter-machine di situs bersangkutan.
Tool yg sdh kugunakan ada di situs http://www.alexarankchecker.com.
Masuk kan alamat website media yg sering rekan2 buka. Maka akan tampil item : PageRank,Alexa Rank,dan Back Links berikut angka2 nya. Pengertian PageRank,Alexa Rank,dan Back Links dijelaskan di situs itu.
Ketiga faktor itu akan menentukan seberapa besar search engine page rank yg tampak di searching-machine, dlm hal ini sang Prof. Google.
Pengkategorian angka :
1.PageRank : 0 - 10 (makin besar makin baik)
2.Alexa Rank : 1 - Puluhan Juta (makin kecil makin baik)
3.Back Links : 0 - Ribuan (makin besar makin baik)
Search Engine Page Rank : 1 - unlimited (makin kecil makin baik)
Kembali ke judul imel, melihat penggunaan kata 'menjual' yg digunakan oleh sebagian besar media informasi mengundang rasa penasaran ku utk mengetahui history nya lebih dalam.
Beberapa pertanyaan timbul di benak ku :
Apa kah berita di situs http://www.privateislandsonline.com berisi iklan penjualan 3 pulau di Kep. Mentawai ? Mungkin kah isu itu sengaja diluncurkan utk menarik perhatian pemerintah krna kurang tepat/transparan nya anggaran pendapatan daerah yg mana salah satu komponen pemasukan nya berasal dari kegiatan usaha di 3 komponen yg sedang dipermasalahkan ini ? Atau ini hanya kerjaan 'orang iseng'?
Berikut hasil penelusuran dari beberapa sumber yg terkait dengan ini :
(a) http://www.privateislandsonline.com/kandui-island-ind.htm
Tertulis : Kandui Island Resort
Price : US $8,000,000
Status : for sale
Size : 26 acres
Location : Pulau Karambejat, Mentawai Islands
Remark :
A rare opportunity to purchase half-ownership in a resort in the world's premier surfing destination, the Mentawai Islands. Kandui Island is a functioning, eco-oriented resort with traditional- style bungalows, a stunning hand-crafted restaurant and a feeling of seclusion within the lush Indonesian jungle. Kandui Resort offers an relaxed "barefoot luxury" and is rapidly becoming a popular travel destination,particularly for surfing enthusiasts looking to experience the renowned Mentawai waves.
Informasi tambahan:
PT. Bangun Kandui (dimiliki warga mentawai) sbg pengelola Kandui Island Resort memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).
(b). http://www.privateislandsonline.com/macaronis-island-resort.htm
Tertulis : Macaroni's Island Resort
Price : US $4,000,000
Status : for sale
Size : 15 acres
Location : Mentawai Islands
Remark :
The Indonesian chain of the Mentawai Islands may be a tropical paradise with gorgeous beaches, but visitors usually have just one thing on their minds- the best surfing on the planet. And located right next to the official "Funnest Wave to Surf in the World", Macaroni's Resort
Informasi tambahan:
PT. Internusa Bahagia (dikelola oleh pengusaha asal Jakarta ,tapi pemiliknya warga negara Australia) sbg pengelola Macaroni Resort memiliki SIUP, ITUP,ISUP, IMB, dan SITU.
(c). http://www.privateislandsonline.com/siloinak-island-ind.htm
Tertulis :Siloinak Island
Price : US $1,600,000
Status : for sale
Size : 24 acres
Location : Mentawai Islands, West Sumatra
Remark :
Surrounded by crystal clear seas and rimmed with soft sandy beaches, Siloinak Island is an award-winning ecoresort and and true natural paradise in the Mentawai Chain near Sumatra. Rated by prestigious "Islands" travel magazine as one of the world's premier ecotourism destinations, this 24-acre island is an excellent investment prospect in a region that is quickly becoming an hotspot for surfers, divers and nature from across the globe.
Informasi tambahan :
Gilles Bordossoule seorang berkewarganegaraan Perancis mengontrak tanah seluas 1 hektar
guna pembangunan resort dari pulau itu melalui perantara bernama Robi Mayersha sbg
pengelola resort seluas 4,7 hektar di pulau Siloinak,tapi terjadi kesalahpahaman/ permasalahan internal. PT Mentawai Surak Wisata yg mengelola Siloinak Resort milik Gilles hanya memiliki ISUP dan SITU.
Dari keterangan di atas bisa saya simpulkan bahwa situs http://www.privateislandsonline.com tidak mengatakan ada 3 pulau yg dijual, tapi 2 resort dan 1 pulau. Usaha resort harus memiliki beberapa izin dalan menjalanakan usaha nya : Izin Mendirikan Bangunan(IMB) ,Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU),Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dan Izin Tempat Usaha Perdagangan (ITUP).
Menyambung ke informasi tambahan di atas terlihat bahwa Siloinak resort yg tidak memiliki izin lengkap. Dan berdasarkan hasil penulusuran (asumsi informasi nya benar), ternyata beberapa resort lain di Kep. Mentawai juga tidak memiliki izin lengkap tapi bisa ber-operasi.
Apa kah ini ada kaitan nya dengan biaya 'siluman'? Mungkin.
Apa dampak biaya 'siluman' terhadap APBD? Uang yg seharusnya berfungsi sbg pemasukan ke APBD beralih ke 'kantong2 Mr.X' sehingga nilai pemasukan nya tidak sesuai dengan semestinya. Akhirnya smua menjadi tidak transparan. Mungkin kah ini hanya pekerjaan orang iseng ? Bisa jadi, tapi keliatan nya orang 'iseng' yg bukan sembarang iseng. Tarik menarik/hajar- meng-hajar terkait biaya 'siluman' dimungkinkan terjadi di internal pemda,antar pengusaha dan pemda,mau pun peng-u-saha dan masyarakat setempat. Alhasil timbul lah isu. (Ada informasi yg mengatakan bahwa iklan di situs http://www.privateislandsonline.com sudah terpasang selama setahun, tapi berita nya br heboh skrg)
Pertanyaan lain yang timbul :
Boleh kah orang berkewarganegaraan asing memiliki dan menjual pulau/tanah di wilayah INA?
Hak apa saja yg dimiliki oleh orang asing ?
Kita coba telaah peraturan perundangan yg berhubungan tentang itu, sbb :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
II. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Isi ketiga UU tsb di atas :
I. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Pasal 6.
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
[HAK MILIK]
Pasal 20.
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang embebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 26.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain
yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
[HAK GUNA USAHA]
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia,
[HAK GUNA BANGUNAN]
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
[HAK PAKAI]
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah,segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuanketentuan Undang-undang ini.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
[HAK SEWA]
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
II. UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 1
Dalam Undang–Undang ini yang dimaksud dengan:
3. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
44. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 23
(7) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh Orang asing harus mendapat persetujuan Menteri.
III. UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah
Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan,
perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Pasal 9
Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Pasal 10
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
Dari isi ketiga UU di atas disimpulkan bahwa pengelolaan pulau oleh orang asing dibenarkan, tapi tidak memiliki hak atas tanah apalagi menjual nya. Pengelolaan juga harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

No comments:
Post a Comment