Sedikit terusik dengan pemberitaaan di media saat ini yang tiap menit,jam,dan hari memberitakan tayangan berbau teror/teroris/ terorisme dengan tayangan sama tapi pewacanaan dan narasi yg ber ubah-ubah, hingga timbul sedikit kekhawatiran akan muncul nya calon-calon "pengantin" baru sebagai best-branding yang cukup trendy dan layak utk "dijual" yang mungkin dijadikan sbg pencitraan diri maupun upaya pencarian jati diri.
Beberapa pertanyaan terbersit di benak :
a. Apa itu teror,teroris, terorisme ?
b. Apa wujud sebuah terorisme ?
c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
d. Bagaimana penanganan gerakan teroris ?
Dengan memadukan opini pribadi dan berbagai referensi yang masih perlu dipastikan kebenarannya, pengamat mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanya an tersebut sebelumnya.
(a) Apa itu teror,teroris, terorisme ?
Beberapa definisi yg di dapat sbb :
1. Teror (Terror)
a. Terror comes from a Latin word meaning "to frighten".
b. Teror adalah suatu kondisi takut yang nyata, perasaan luar biasa akan bahaya yang mungkin terjadi.
2. Teroris (Terrorist)
a. Terrorist is someone who engages in terrorism.
b. Teroris adalah pelaku teror.
3. Terorisme (Terorism)
a. Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.
b. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Hingga saat ini belum terdapat definisi resmi kata "terorisme" yang diakui secara internasional. Begitu juga dengan UU No. 15 Tahun 2003 berisi penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme menjadi UU dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidanan terorisme tidak menjelaskan definisi kata "terorisme".
b. Apa wujud tindakan terorisme ?
Merujuk ke PERPPU No. 1 Tahun 2002 tindakan terorisme berwujud kekerasan dan ancaman kekerasan. Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan yang dengan sengaja dilakukan untuk memberikan pertanda atau peringatan mengenai suatu keadaan yang cenderung dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas.
c. Mengapa teroris bisa tercipta ?
Sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya tindakan teror diartikan sbg tindakan yg ber-ujung pada timbulnya rasa ketakutan. Ini adalah EFEK dari sebuah tindakan. Artinya teror tidak akan timbul bila tidak ada rasa takut.
Tidak ada ketakutan sama artinya dengan meniadakan teror.
Jadi kenapa kita harus takut??
Bukan kah takdir sudah digariskan oleh-Nya? Pertanyaan persuasif yg simple tapi cukup merinding bila dicermati ber-ulang2.
1. Ekonomi
Merujuk ke hierarki kebutuhan menurut Maslow, urutan kebutuhan manusia sbb:
I. Kebutuhan Fisiologis
Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas,dsb.
II. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan
Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror,dsb.
III. Kebutuhan Sosial
Memiliki teman,keluarga, cinta dari lawan jenis,ber-organisas i,dsb.
IV. Kebutuhan Penghargaan Diterima di masyarakat,pujian, piagam, tanda jasa, hadiah,dsb.
V. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Kebutuhan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya seperti popularitas/ ketenaran, berkreasi, dsb. Melihat serangkaian hasil tindakan terorisme yang sudah terjadi, bisa dikatakan hampir semua pelaku teror berasal dari background manusia yang masih berada pada fase I dan bahkan semi-fase I. Kenapa ?? Apa kah faktor kemiskinan memunculkan hidup tanpa asa ? Beberapa pengamat mencoba mengkorelasikan faktor ini dengan menganggap bahwa manusia yg berada di garis (bawah) kemiskinan mencoba untuk mem-by pass tingkatan2 untuk mencapai ke fase III dan V demi mendapatkan sebuah "perhatian".
2. Pendidikan
Pendidikan di keluarga,masyarakat ,dan dunia pendidikan formal sangat mempengaruhi pola berpikir anak. Indoktrinasi segala macam ilmu/landasan berpikir/aliran/ ideologi cukup empuk dilakukan di ranah ini. Contoh kasus : dulu di kampung, saking tidak mau di ecek (minta) makanannya sang Kakak/Abang biasanya mengatakan makanan yg mau dinikmatinya itu tidak enak atau di kasi istilah lain yg bermakna tidak layak utk di makan. Alhasil, paradigma seperti itu tertanam terus di benak si anak hingga besar.
"Kenapa jagung disebut jagung? Gimana kalo kita sepakati nama benda ini (jagung) dengan selop(sandal) ?" Pola2 pikir mendasar seperti ini acap kali mudah utk dimasukkan ke anak2 usia dini. Hal ini terkesan sepele, tapi dampak nya sangat signifikan buat perkembangan cara pikir si anak.
Jangankan anak-anak, manusia dewasa yang tidak memiliki landasan pola pikir yang kuat sebegitu gampang nya utk di brain-wash dengan pemikiran2 baru yang menyimpang. Apa kah ini sudah menjadi sifat dasar manusia yang merupakan turunan manusia pertama di bumi? Sedikit teringat ke proses penciptaan manusia pertama. Dengan "godaan" Hawa, sang Adam akhir nya memakan "buah terlarang" itu.
3. Sosial dan Budaya
Bila dicermati lebih dalam, pelaku teror yang terkuak saat ini berada pada lingkungan hidup yang jauh dari hedonisme. Jaringan dengan sangat mudah terbentuk dan berkembang bila masing2 anggota berada di kondisi yang sama. Point nya terletak pada sikap toleransi dan solidaritas (senasib sepenanggungan) . Apa kah masyarakat kaum(ekonomi) atas memiliki sikap ini? Jelas memiliki. Seberapa kuat? Selama masih ada kata untung rasa itu masih akan terngiang2.
d. Bagaimana penanganan gerakan teroris di INA?
Pengamat mencoba untuk lebih mempoint-kan pada pembenahan faktor pendidikan sebagai upaya pencegahan timbulnya aksi terorisme. Intinya ada di keluarga, mengajarkan anak dengan pola pikir dan ajaran yang benar sehingga akan terhindar dari rasa TAKUT di benak nya. Takut disalahkan, takut tidak diterima di masyarakat,takut bertindak tidak benar,takut dibodohi,dsb. Bagaimana dengan scope yang lebih luas, Indonesia?
Peran pemerintah sejauh ini terlihat masih pada sebatas penanganan kasu (sudah terjadi) dan bukan pencegahan(supaya tidak terjadi). Ini terlihat dari isi undang-undang dan perppu yang ada. UU No. 15 Tahun 2003 dan PERPPU No. 1 Tahun 2002 hanya membahas sebatas PEMBERANTASAN tindak pidanan terorisme,artinya tindakan penanggulangan setelah terjadi nya aksi.
Perlu kah dilakukan revisi ??
Bila kita melirik sedikit ke uu anti teror yang sudah diimplementasikan oleh negara2 tetangga, maka terlihat jelas perbedaan nya. Negara2 tetangga sudah masuk pada tahap berpikir untuk mencegah, selain penanganan.
Berikut beberapa penjelasan tentang uu anti teror yang sudah berjalan di beberapa negara tetangga.
Australia
Pemerintah Australia mendefiniskan tindak teroris sebagai suatu suatu tindakan, atau ancaman untuk melakukan suatu tindakan, yang dilakukan dengan maksud untuk memaksa atau mempengaruhi publik atau pemerintah manapun melalui intimidasi untuk memaksakan suatu tujuan politik, agama atau ideologi, dan tindakan tersebut menyebabkan:
* kematian, cedera parah atau membahayakan seseorang
* kerusakan parah pada harta benda
* risiko serius pada kesehatan atau keamanan publik, atau
* menyebabkan gangguan serius, mengacau, atau merusak infrastruktur penting seperti jaringan telekomunikasi atau listrik. Seseorang dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut bermaksud melakukan salah satu pelanggaran tindakan teroris atau jika orang tersebut lalai dan melakukan tindakan yang mengarah ke sebuah tindak teroris. Misalnya, seseorang dapat dinyatakan bersalah atas pelanggaran tindak teroris jika orang tersebut secara sengaja mempersiapkan atau merencanakan pelaksanaan suatu tindak teroris meskipun ia sendiri tidak melakukan tindak teroris itu. Seseorang tetap dapat dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran tindak teroris meskipun tindak teroris itu sendiri tidak terjadi. Polisi dan Australia Security Intelligence Organisation (ASIO) dapat menahan seseorang berdasarkan perintah penahanan preventatif hanya jika ada ancaman serangan teroris dalam waktu dekat atau segera setelah serangan teroris itu terjadi. Seseorang dapat ditahan jika hal itu penting untuk mencegah terjadinya tindak teroris dalam waktu dekat, atau jika bukti penting setelah terjadinya tindak teroris dapat hilang.
Malaysia
UU anti teror Malaysia yang saat ini mengalami pro-kontra sangat mujarab utk mencegah terjadinya tindakan teror. UU anti teror ini dinamakan ISA (International Security Act). Pelaku teror yang masih sebatas berpikir atau merancang atau mencetuskan ide2 berbau teror yang dirasakan membahayakan keselamatan dalam negeri sudah bisa ditangkap dengan adanya UU ini. Lamanya penahanan terhadap pelaku teror lumayan lama,2 tahun dan bisa diperpanjang utk 2 tahun berikutnya dan berikut nya.Hasil nya bisa dirasakan sampai sekarang ini, Malaysia jauh dari tindakan terorisme.
[Quote]
The Internal Security Act 1960 (ISA,Akta Keselamatan Dalam Negeri) is a preventive detention law in force.In essence, it allows for the arrest of any person without the need for trial in certain defined circumstances. Section 8(1) of the ISA provides that "(i) If the Minister is satisfied that the detention of any person is necessary with a view to preventing him from acting in any manner prejudicial to the security of Malaysia or any part thereof or to the maintenance of essential services therein or the economic life thereof, he may make an order (hereinafter referred to as a detention order) directing that that person be detained for any period not exceeding two years." then s/he may issue an order for his/her detention. The three grounds given in Section 8(1) upon which the order may be based is where a person has acted in any manner prejudicial to the:
a) security of Malaysia or part thereof; or
b) maintenance of essential services; or
c) economic life.
The power to detain seems to be restricted by Section 8(1) to a period not exceeding two years but the restriction is really illusionary because, by virtue of Section 8(7), the duration of the detention order may be extended for a further period not exceeding two years and thereafter for further periods not exceeding two years at a time.
Inggris
Rencananya Inggris akan jauh lebih ekstrim dalam menerapkan uu(draft) anti teror nya. Bahkan uu ini dirasakan sangat merugikan salah satu agama tertentu. Salah satu pasal di dalam draft nya yakni pasal 2 berbunyi sbb : orang akan dianggap ekstremis atau teroris, jika: seseorang mendengung-dengungk an isyu kekhalifahan, mengajukan hukum syariah, mempercayai jihad dimanapun di seluruh dunia termasuk di Palestina terhadap Israel, menolak homoseksualitas, dan merasa gagal membunuh tentara Inggris di Iraq atau Afghanistan.
Tidak ada salahnya pemerintah mencoba belajar dari negara lain yg dianggap cukup mumpuni dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme. Jadi, di samping peran aktif dan kerja sama masyarakat dalam mencegah aksi terorisme ini pemerintah juga dirasakan perlu dan mau-tidak-mau harus meciptakan hukum normatif yang tidak hanya terbatas pada usaha penanganan, tapi juga pada usaha pencegahan. Tapi perlu dipertimbangkan juga dengan matang agar proses pencegahan ini tidak bertentangan dengan iklim demokrasi di Indonesia yang menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM). And last but not the least, semoga calon-calon "pengantin" baru tidak lahir di bumi pertiwi ini sehingga mas kawin pengantin akan benar2 berwujud sebagaimanamestinya.

No comments:
Post a Comment